Rabu, 01 Maret 2017

Tingkat Kesehatan Bank



PENGERTIAN TINGKAT KESEHATAN BANK

Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan Bank sebagai “kemampuan suatu Bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan Bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan Bank mencakup kesehatan suatu Bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51), kegiatan tersebut meliputi:
1.        Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri.
2.        Kemampuan mengelola dana.
3.        Kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat.
4.        Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
5.        Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan kata lain tingkat kesehatan Bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).

1. Penilaian Capital
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam meng-cover aset bermasalah;
b. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.

Permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal Bank untuk meng-cover eksposur saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko di masa datang. Rasio yang digunakan adalah CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu rasio kecukupan modal yang didapatkan dari perhitungan :
 
Predikat kesehatan Bank dari segi CAR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Matriks Kriteria Peringkat Komponen Permodalan
Rasio
Peringkat
CAR ≥ 12%
1
9% ≤ CAR < 12%
2
8% ≤ CAR < 9%
3
6% < CAR < 8%
4
CAR ≤ 6%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)


2. Penilaian Asset
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP);
b. Kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor aset Bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat kecukupan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).
Rumus untuk menghitung KAP(1) adalah:


Predikat kesehatan Bank dari segi KAP(1) ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 2 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(1)
Rasio
Peringkat
KAP­1­ ≤ 2
1
2 < KAP1 ≤ 3%
2
3% < KAP1 ≤ 6%
3
6 < KAP1 ≤ 9%
4
KAP1 > 9%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

Rasio pemenuhan PPAP merupakan rasio yang mengukur kepatuhan Bank dalam membentuk PPAP untuk meminimalkan risiko akibat adanya aktiva produktif yang berpotensi menimbulkan kerugian (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(2) adalah:


Predikat kesehatan Bank dari segi KAP(2) ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 3 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(2)
Rasio
Peringkat
KAP ≥ 110%
1
105% ≤ KAP2 < 110%
2
100% ≤ KAP2 < 105%
3
95% ≤ KAP2 < 100%
4
KAP2 < 95%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)



3. Penilaian Management
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat kesehatan Bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu Bank yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan Bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating Income atau laba usaha.
Rumus NPM adalah:

Predikat kesehatan Bank dari segi NPM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 4 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NPM
Rasio
Peringkat
NPM ≥ 100%
1
81% ≤ NPM < 100%
2
66% ≤ NPM < 81%
3
51% ≤ NPM < 66%
4
NPM < 51%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

4. Penilaian Earning
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Pencapaian Return On Assets (ROA), Return On Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. Perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor profitabilitas Bank antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM) atau Net Operating Margin (NOM), dan Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen Bank dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki (Dendawijaya, 2009:118).
Rumus ROA adalah:

 
Predikat kesehatan Bank dari segi ROA ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 5 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROA
Rasio
Peringkat
ROA > 1,5%
1
1,25% < ROA ≤ 1,5%
2
0,5% < ROA ≤ 1,25%
3
0 < ROA ≤ 0,5%
4
ROA ≤ 0%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

ROE mengindikasikan kemampuan Bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan ekuitasnya. Kenaikan dalam rasio ini berarti terjadi kenaikan laba bersih dari Bank yang bersangkutan dan selanjutnya kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga saham Bank (Dendawijaya, 2009:119)
Rumus ROE adalah:

 

Predikat kesehatan Bank dari segi ROE ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 6 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROE
Rasio
Peringkat
ROE > 15%
1
12,5% < ROE ≤ 15%
2
5% < ROE ≤ 12,5%
3
0 < ROE ≤ 5%
4
ROE ≤ 0%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

Rasio NIM mengindikasikan kemampuan Bank menghasilkan pendapatan bunga bersih dengan penempatan aktiva produktif (Taswan, 2009:167). Bank Syariah menjalankan kegiatan operasional Bank tidak dengan sistem bunga, maka dalam penilaian rasio NIM pada Bank Syariah menggunakan rasio Net Operating Margin (NOM) yang merupakan pendapatan operasi bersih terhadap rata-rata aktiva produktif.
Rumus NIM dan NOM adalah:


Predikat kesehatan Bank dari segi NIM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 7 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NIM/NOM
Rasio
Peringkat
NIM > 3%
1
2% < NIM ≤ 3%
2
1,5% < NIM ≤ 2%
3
1% < NIM ≤ 1,5%
4
NIM ≤ 1%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi kemampuan Bank dalam melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120). Semakin tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional bank.
Rumus BOPO adalah:

Predikat kesehatan Bank dari segi BOPO ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 8. Matriks Kriteria Peringkat Komponen BOPO
Rasio
Peringkat
BOPO ≤ 94%
1
94% < BOPO ≤ 95%
2
95% < BOPO ≤ 96%
3
96% < BOPO ≤ 97%
4
BOPO > 97%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)


5. Penilaian Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas Bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan to Deposit Ratio (LDR).
LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya, 2009:116).
Rumus LDR yaitu:

 

Predikat kesehatan Bank dari segi LDR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 9. Matriks Kriteria Peringkat Komponen LDR
Rasio
Peringkat
LDR ≤ 75%
1
75% < LDR ≤ 85%
2
85% < LDR ≤ 100%
3
100% < LDR ≤ 120%
4
LDR > 120%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)


6. Penilaian Sensitivity
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kemampuan modal Bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.

Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.

c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif.

d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.