PENGERTIAN
TINGKAT KESEHATAN BANK
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian
kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam
pengertian lain tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank
dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan
kesehatan Bank sebagai
“kemampuan suatu Bank untuk
melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku”. Pengertian tentang kesehatan Bank tersebut
merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan Bank mencakup
kesehatan suatu Bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Menurut Budisantoso dan
Triandaru (2005:51), kegiatan tersebut meliputi:
1. Kemampuan
menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri.
2. Kemampuan
mengelola dana.
3. Kemampuan
menyalurkan dana ke masyarakat.
4. Kemampuan
memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
5. Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan kata lain tingkat kesehatan Bank juga erat
kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
1. Penilaian Capital
Penilaian terhadap faktor
permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kecukupan, komposisi,
dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank
dalam meng-cover aset bermasalah;
b. Kemampuan Bank
memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana
permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber
permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
Bank.
Permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal Bank untuk meng-cover eksposur saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko di masa datang. Rasio yang
digunakan adalah CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu rasio kecukupan modal yang
didapatkan dari perhitungan :
Predikat kesehatan Bank dari segi
CAR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Matriks Kriteria Peringkat Komponen
Permodalan
|
Rasio
|
Peringkat
|
|
CAR ≥ 12%
|
1
|
|
9% ≤ CAR <
12%
|
2
|
|
8% ≤ CAR <
9%
|
3
|
|
6% < CAR
< 8%
|
4
|
|
CAR ≤ 6%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
2. Penilaian Asset
Penilaian terhadap faktor
kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kualitas aktiva
produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif
bermasalah, dan kecukupan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP);
b. Kecukupan kebijakan dan
prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan
kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor aset Bank dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif yang diklasifikasikan
dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat kecukupan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
(PPAP).
Rumus untuk menghitung KAP(1)
adalah:
Predikat kesehatan Bank dari segi
KAP(1) ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 2 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(1)
|
Rasio
|
Peringkat
|
|
KAP1
≤ 2
|
1
|
|
2 < KAP1
≤ 3%
|
2
|
|
3% < KAP1
≤ 6%
|
3
|
|
6 < KAP1
≤ 9%
|
4
|
|
KAP1
> 9%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio pemenuhan PPAP merupakan rasio yang
mengukur kepatuhan Bank dalam
membentuk PPAP untuk meminimalkan risiko akibat adanya aktiva produktif yang berpotensi
menimbulkan kerugian (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(2)
adalah:
Predikat kesehatan Bank dari segi
KAP(2) ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 3 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(2)
|
Rasio
|
Peringkat
|
|
KAP ≥ 110%
|
1
|
|
105% ≤ KAP2
< 110%
|
2
|
|
100% ≤ KAP2
< 105%
|
3
|
|
95% ≤ KAP2
< 100%
|
4
|
|
KAP2
< 95%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
3. Penilaian Management
Penilaian terhadap faktor
manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kualitas manajemen umum
dan penerapan manajemen risiko;
b. Kepatuhan Bank terhadap
ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak
lainnya.
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan
tingkat kesehatan Bank dari aspek
manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh
kegiatan manajemen suatu Bank yang
mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan Bank pada
akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit
Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating
Income atau laba usaha.
Rumus NPM adalah:
Predikat kesehatan Bank dari segi
NPM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 4 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NPM
|
Rasio
|
Peringkat
|
|
NPM ≥ 100%
|
1
|
|
81% ≤ NPM
< 100%
|
2
|
|
66% ≤ NPM
< 81%
|
3
|
|
51% ≤ NPM
< 66%
|
4
|
|
NPM < 51%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
4. Penilaian Earning
Penilaian terhadap faktor
rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Pencapaian Return On
Assets (ROA), Return On Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM),
dan tingkat efisiensi Bank;
b. Perkembangan laba
operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor profitabilitas Bank antara lain
dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA),
Return on Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM) atau Net
Operating Margin (NOM), dan Biaya Operasional dibandingkan dengan
Pendapatan Operasional (BOPO).
ROA digunakan untuk mengukur kemampuan
manajemen Bank dalam
memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki (Dendawijaya,
2009:118).
Rumus ROA adalah:
Predikat kesehatan Bank dari segi
ROA ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 5 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROA
|
Rasio
|
Peringkat
|
|
ROA > 1,5%
|
1
|
|
1,25% <
ROA ≤ 1,5%
|
2
|
|
0,5% < ROA
≤ 1,25%
|
3
|
|
0 < ROA ≤
0,5%
|
4
|
|
ROA ≤ 0%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
ROE mengindikasikan kemampuan Bank dalam
menghasilkan laba dengan menggunakan ekuitasnya. Kenaikan dalam rasio ini
berarti terjadi kenaikan laba bersih dari Bank yang
bersangkutan dan selanjutnya kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga
saham Bank (Dendawijaya, 2009:119)
Rumus ROE adalah:
Predikat kesehatan Bank dari segi
ROE ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 6 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROE
|
Rasio
|
Peringkat
|
|
ROE > 15%
|
1
|
|
12,5% <
ROE ≤ 15%
|
2
|
|
5% < ROE ≤
12,5%
|
3
|
|
0 < ROE ≤
5%
|
4
|
|
ROE ≤ 0%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio NIM mengindikasikan kemampuan Bank
menghasilkan pendapatan bunga bersih dengan penempatan aktiva produktif
(Taswan, 2009:167). Bank Syariah menjalankan
kegiatan operasional Bank tidak
dengan sistem bunga, maka dalam penilaian rasio NIM pada Bank Syariah
menggunakan rasio Net Operating Margin (NOM) yang merupakan pendapatan
operasi bersih terhadap rata-rata aktiva produktif.
Rumus NIM dan NOM adalah:
Predikat kesehatan Bank dari segi
NIM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 7 Matriks Kriteria Peringkat Komponen
NIM/NOM
|
Rasio
|
Peringkat
|
|
NIM > 3%
|
1
|
|
2% < NIM ≤
3%
|
2
|
|
1,5% < NIM
≤ 2%
|
3
|
|
1% < NIM ≤
1,5%
|
4
|
|
NIM ≤ 1%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi
kemampuan Bank dalam
melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120). Semakin tingga rasio ini
menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional bank.
Rumus BOPO adalah:
Predikat kesehatan Bank dari segi
BOPO ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 8. Matriks Kriteria Peringkat Komponen
BOPO
|
Rasio
|
Peringkat
|
|
BOPO ≤ 94%
|
1
|
|
94% < BOPO
≤ 95%
|
2
|
|
95% < BOPO
≤ 96%
|
3
|
|
96% < BOPO
≤ 97%
|
4
|
|
BOPO > 97%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
5. Penilaian Liquidity
Penilaian terhadap faktor
likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Rasio aktiva/pasiva
likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR),
proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. Kecukupan kebijakan dan
pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses
kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor likuiditas Bank dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen Loan to Deposit Ratio (LDR).
LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank
dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan
mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya,
2009:116).
Rumus LDR yaitu:
Predikat kesehatan Bank dari segi
LDR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 9. Matriks Kriteria Peringkat Komponen
LDR
|
Rasio
|
Peringkat
|
|
LDR ≤ 75%
|
1
|
|
75% < LDR
≤ 85%
|
2
|
|
85% < LDR
≤ 100%
|
3
|
|
100% < LDR
≤ 120%
|
4
|
|
LDR > 120%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
6. Penilaian Sensitivity
Penilaian terhadap faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai
berikut:
a. Kemampuan modal Bank
dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. Kecukupan penerapan
manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat
setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan
indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan
unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari
setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil
penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite
rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1
(PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu
mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
b. Peringkat Komposit 2
(PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
c. Peringkat Komposit 3
(PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat
beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk
apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
d. Peringkat Komposit 4
(PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif
terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank
memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa
faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif
yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya.
e. Peringkat Komposit 5
(PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat
sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
http://pratianidwinursetyani.blogspot.co.id/2012/04/penilaian-kesehatan-perbankan-dengan.html
(diakses pada 01-02-2017 pukul 19:07)
http://aniisaf28.blogspot.co.id/2014/05/tingkat-kesehatan-bank.html
(diakses pada 01-02-2017 pukul 19:25)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar