1. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan
kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua
samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara
berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya
"pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian
ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan
kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua
unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara
adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia
dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
2.
FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang
baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain
sebagai berikut..
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara Indonesia
·
Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi
kebijakan dan strategi pembagunan nasional
c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain
sebagai berikut..
·
Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan
dan kewilahayan
·
Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan
nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan
politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·
Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan
keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·
Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa
antarnegara tetangga.
3.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan
dari kepentingan nasional.
4.
LATAR BELAKANG WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan nusantara dilatar belakang dalam
beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
·
Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya
pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang
dianutnya.
·
Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari
pada kepentingan indivud dan golongan
·
Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah
mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada
pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
5.
PENERAPAN/IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA
Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya
memperhatikan hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
a. Kehidupan Politik
·
Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai
politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan
kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
·
Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan
bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
·
Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam
mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga
terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik dalam partai
politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan
dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran indonesia dalam dunia
internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah
Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan
Ekonomi
·
Harus sesuai berorientasi pada sektor
pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
·
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah
dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan
Sosial
·
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
·
Pengembangan budaya Indonesia untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
·
Memberikan kesempatan kepada setiap warga
negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara
seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan
hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
·
Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi
daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
·
Membangun TNI profesional dan menyediakan
sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya
pulau dan wilayah terluar Indonesia.
6.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan
nusantara adalah sebagai berikut...
·
Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
·
UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·
Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai
landasan visional
·
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional
yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
·
GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang
berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7.
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan
antara lain sebagai berikut..
·
Landasan Idil adalah pancasila
·
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas wawasan nusantara
adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan
ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa
Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah
sebagai berikut...
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
9.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang
selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan
nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah,
golongan, dan perorangan.
10.
DASAR HUKUM WAWASAN
NUSANTARA
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai
konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara
lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
"Sejarah klaim-mengklaim kebudayaan itu memang cukup panjang, dalam catatan saya sudah tujuh kali," kata Windu di gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Windu menjabarkan klaim Malaysia dimulai pada November 2007 terhadap kesenian Reog Ponorogo. Selanjutnya pada Desember 2008, saat itu Malaysia mengklaim lagu "Rasa Sayange", disusul dengan batik yang diklaim Malaysia pada Januari 2009.
"Masih ada Tari Pendet dari Bali dan alat musik angklung yang juga diklaim oleh mereka," ujarnya.
Selain kesenian, kata dia, klaim semena-mena juga dilakukan Malaysia pada Beras Adan. Padahal beras tersebut asli dari Nunukan, Kalimantan Timur, tetapi dijual Malaysia dengan merek Bario Rice.
Yang terhangat adalah klaim negeri jiran atas Tari Tor-tor dan Gondang Sambilan yang merupakan kesenian asli dari Sumatera Utara.
"Mereka menyatakan tidak mengklaim Tari Tor-tor, tapi hanya mencatat. Kami minta secara tertulis maksud mereka mencatat itu dalam kategori apa," kata Windu.
Malaysia merupakan negara tetangga dekat Indonesia dengan populasi mencapai sekitar 25 juta jiwa, terdiri dari etnis China, Melayu, dan India. Sejumlah suku di Indonesia, seperti Mandailing, Jawa, Bugis, dan lainnya, juga sudah sejak lama bermigrasi ke Malaysia dan tetap menjaga adat istiadat hingga saat ini. Beberapa pihak menyebutkan, seni Tari Tor-tor dibawa oleh warga Indonesia dari Suku Mandailing ke Malaysia sekadar untuk diperkenalkan.
CONTOH KASUS:
Negeri jiran Malaysia melakukan tindakan yang
membikin gerah bangsa Indonesia. Negara tetangga yang masih serumpun itu
melakukan klaim bahwa Tari Perndet yang berasal dari Bali merupakan tarian yang
berasal dari Malaysia. Padahal Tari Pendet sudah menjadi tarian upacara
keagamaan di Bali selama ratusan tahun dan kini telah menjadi tarian selamat
datang khas Bali. Sebelumnya, Malaysia juga telah mengklaim beberapa budaya
bangsa Indonesia sebagai hak atas kekayaan intelektual mereka. Sebut saja Batik
Solo, Reog Ponorogo, Angklung Sunda serta wayang kulit dari Jawa Tengah.
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Seorang budayawan Malaysia mengatakan bahwa
klaim yang dilakukan oleh Malaysia merupakan usaha untuk melindungi khasanah
budaya Melayu dari klaim barat. Negara-negara Eropa memang sangat tertarik
dengan eksotika budaya Indonesia. Tentu saja pemerintah Indonesia tidak setuju
dengan pernyataan itu. Tari pendet misalnya. Jelas tarian tersebut berasal dari
Bali. Maka pemerintah wajib melindungi Tari Pendet dari klaim negara manapun.
Apa bedanya direbut Malaysia atau negara Eropa?
KOMENTAR
Dalam kasus ini pemerintah sudah
sangat tanggap mengenai budaya Indonesia yang telah diambil. Dan pemerintah agar
berhati-hati untuk menindak lanjutinya, agar tali silaturahmi tidak terputus
dan menyebabkan terjadinya perang antar negara, karena negara Malaysia sangat
erat hubungannya dengan negara Indonesia. Dan letak nya pun bersebelahan
dengan negara Indonesia. Namun diiringi pula dengan pengambilan budaya
Indonesia tersebut, harus dijalankan semestinya.
Dan untuk kedepannya seharusnya
kita sebagai bangsa Indonesia lebih banyak memperkenalkan budaya bangsa yang
sudah ada sejak dari nenek moyang ke dunia internasional, agar tidak ada lagi
pengambilan budaya. Jika nantinya kejadian ini terulang maka banyak saksi
dari negara lain yang mengetahui bahwa. Seperti contohnya batik, sudah merambah
ke dunia internasional, dan sudah ditetapkan dan diakui bahwa batik berasal
dari Indonesia. Bahkan presiden Afrika Selatan yang pada saat itu datang ke
Indonesia menggunakan batik, dan keseharian nya dia pun menggunakan batik
yang berasal dari Indonesia.
Namun bicara lebih dekat dengan
budaya, masyarakat jaman sekarang sangat kurang pengetahuannya tentang budaya
Inonesia, bahkan budaya di daerahnya pun tidak mengetahuinya. Untuk itu
diharapkan ada pelatihan dan pengenalan budaya dari sejak dini. Dimulai dari
sejak dia SD ada pelajaran tentang budaya Indonesia, di maksudkan agar selalu
melekat kecintaannya terhadap budaya sendiri. Kita harusnya malu, orang luar
banyak yang belajar budaya Indonesia. Masa kita yang asalnya sudah di
Indonesia tidak mau belajar.
|
www.Kompas.com
http://hannalmunawar.blogspot.co.id/2014/04/contoh-kasus-wawasan-nusantara-mengenai.html


