Lembaga-lembaga Audit Sistem Informasi
1. Audit yang pertama
adalah audit yang ditinjau berdasarkan luas pemeriksaan dimana audit jenis ini
memiliki dua sifat. Yaitu pemeriksaan yang bersifat umum dan pemeriksaan yang
bersifat khusus. Berikut penjelasannya:
a. Audit
pemeriksaan umum atau General Audit
Sama
seperti namanya, audit pemeriksaan umum adalah pemeriksaan laporan keuangan
yang dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP yang bersifat independent pada
suatu perusahaan. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh sekaligus
memberikan penilaian juga opini tentang kewajaran laporan keuangan.
b. Audit
pemeriksaan khusus atau Special Audit
Lawan dari
pemeriksaan umum, audit pemeriksanaan khusus hanya dilakukan sesuai permintaan
dari perusahaan. Audit yang dilakukan pada pemeriksaan khusus ini juga terbatas
tidak umum seperti yang dilakukan pada pemeriksaan umum. Namun walaupun seperti
itu, pengerjaan tetap dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP.
2. Audit yang ditinjau
berdasarkan bidang pemeriksaan
Audit
selanjutnya adalah audit yang ditinjau berdasarkan bidang pemeriksaannya dimana
bidan yang biasa diperiksa adalah laporan keuangan, operasional, ketaatan, dan
yang lainnya. Berikut adalah penjelasan dari jenis-jenis audit tersebut:
a. Audit
Operasional atau Management Audit
Tujuan
audit ini adalah untuk mencari tahu apakah kegiatan operasional yang dilakukan
dalam sebuah perusahaan sudah berjalan dengan efisien dan efektif atau belum.
Kegiatan operasional lain yang di audit oleh audit operasional ini adalah
kebijakan akuntansi.
b. Audit
Ketaatan atau Compliance Audit
Tujuan dari
audit ini adalah untuk mencari tahu apakah perusahaan/organisasi sudah menaati
peraturan yang berlaku atau belum. Peraturan ini bisa menyangkut peraturan yang
ditetapkan oleh perusahaan/organisasi itu sendiri ataupun peraturan, ketetapan,
atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah..
c. Audit
Laporan Keuangan atau Financal Statement Audit
Tujuan
audit ini adalah untuk mencari tahu apakah laporan keuangan yang dibuat oleh
perusahaan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara
umum atau belum. Audit ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan melakukan
evaluasi terhadap laporan keuangan yang ada.
d. Audit
Sistem Informasi
Audit
sistem informasi dilakukan oleh KAP atau Kantor Akuntan Pusat yang
hanya dilakukan kepada perusahaan yang data akuntansinya diproses menggunakan
System Elektronik Data Processing (EDP).
e. Audit
Forensik
Tujuan dari
diadakannya audit forensik adalah untuk mencegah kecurangan (fraud) yang
mungkin terjadi. Audit forensik biasanya juga melakukan investigasi kriminal,
mencari tahu kerugian dari suatu bisnis dan mencari tahu indikasi kecurangan
saat berbisnis atau karyawan.
f. Audit
Investigasi
Audit ini
biasa dilakukan jika disatu perusahaan terindikasi sebuah penyimpangan yang karenanya
dapat merugikan keuangan pihak lain. Audit investigasi adalah audit yang
mencakup beberapa kegiatan seperti mengintifikasi (identify), menguji
(examine), dan juga mengenali (recorganized) fakta dan informasi untuk mencari
pembuktian atas kejadian yang sebenarnya terjadi
g. Audit
Lingkungan
Keputusan
Menteri LH 42 tahun 1994 menerangkan bahwa audit lingkungan merupakan proses
manajemen yang didalamnya menyangkut evaluasi secara tercatat, obyektif, dan
sistematik tentang bagaimana sebuah kinerja manajemen perusahaan atau
organisasi lainnya yang memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kendali
manajemen dalam upaya mengendalikan dampak lingkungan serta pemanfaatan
peraturan UU pengelolaan lingkungan.
3. Audit Yang Ditinjau
Berdasarkan Auditor
Audit yang
ditinjau berdasarkan auditor atau kelompok pelaksana audit ini terbagi menjadi
tiga macam. Mereka adalah:
a. Auditor
Eksternal
Auditor
eksternal adalah auditor yang bekerja untuk kantor/lembaga akuntan publik yang
merupakan pihak ke-3 dimana status mereka berada di luar lembaga atau
perusahaan yang mereka audit. Auditor eksternal bekerja secara obyektif dan
bersifat independent.
b. Auditor
Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja untuk perusahaan dimana mereka bekerja.
Mereka bertugas untuk mengawasi asset atau Saveguard of Asset dan mengawasi
aktifitas sehari-hari operasional perusahaan mereka.
c. Auditor
Pajak
Di
Indonesia, auditor pajak biasanya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak
atau DJP yang tugasnya adalah melakukan ketaatan wajib pajak sesuai
undang-undang yang berlaku.
d. Auditor
Pemerintah
Auditor
pemerintah adalah auditor yang memiliki tugas untuk menilai kewajaran sebuah
informasi laporan keuangan instansi pemerintahan terhadap pelaksanaan program
dan juga penggunaan aset yang dimiliki pemerintah.
daftar
pustaka :
http://dosenakuntansi.com/pengertian-dan-jenis-jenis-audit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar