Minggu, 04 November 2018

Tugas Softskill 2 Ilmu Sosial Dasar


1.     Bagaimana sariwangi bisa bangkrut?
Produsen teh PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub), akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan setelah terjerat utang maha besar.

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dua perusahaan tersebut melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian atau homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Menurut Hakim Ketua Abdul Kohar dalam pertimbangannya, wanprestasi karena kedua perseroan lalai melakukan pembayaran cicilan utang bunga. Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, Sariwangi A.E.A dan juga Indorub, tidak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) selaku pemohon. Sariwangi A.E.A tidak menjalankan kewajiban membayar utang bunga senilai $416 ribu dan Indorub senilai $42 ribu kepada ICBC.

“Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC). Menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi) dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya,” tutur Abdul Kohar saat membacakan
amar putusan di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

Ketidakhadiran Sariwangi sepanjang proses persidangan turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara. Sebab tanpa jawaban dari Sariwangi, maka permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang dilakukan ICBC, benar adanya. Selama proses persidangan berlangsung, hanya pihak Indorub yang hadir.

Namun, pihak Indorub mengaku menolak dan akan segera melayangkan kasasi. Sebabnya, anak usaha Sariwangi ini mengaku melakukan pembayaran utang bunga. Dana yang telah dibayarkan tidak sedikit. Anak usaha Sariwangi ini mengklaim telah mencicil utang Rp500 juta sejak Desember 2017 sampai dengan Agustus 2018, sehingga total mencapai Rp4,5 miliar.

Iim Zovito Simanungkalit, kuasa hukum Indorub mempertanyakan ihwal pembayaran yang sudah dilakukan kliennya tapi tidak dianggap dalam proses keputusan di pengadilan. “Kami putuskan melanjutkan proses hukum supaya bisa mendapat kejelasan bagaimana kedudukan debitur yang masih dalam keadaan membayar kewajiban utang dengan jumlah yang signifikan. Itu menunjukkan kami tidak wanprestasi atau ingkar janji,” jelas Iim dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan kepada Tirto.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pemohon atau ICBC, mengaku putusan pailit tersebut sudah sesuai ketentuan hukum. Tindakan ingkar janji yang dilakukan Sariwangi dan Indorub, bukan sekadar lalai pada kewajiban pembayaran utang bunga melainkan juga tenggat waktu pembayaran utang tersebut. Menurut Swandy Halim, Kuasa Hukum ICBC, meski ada pembayaran yang dilakukan Indorub tapi anak usaha Sariwangi itu tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan saat membayar utang.

“Permasalahan wanprestasi bukan hanya tentang nominal akumulasi pembayaran, tapi waktu pembayaran juga penting. Kalau waktu pembayarannya tidak memenuhi, maka itu disebut wanprestasi juga,” jelas Swandy Halim kepada Tirto.

Sengketa Utang
Sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub dimulai ketika proses PKPU keduanya berakhir damai pada 9 Oktober 2015. Sariwangi memiliki tagihan senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan sebesar Rp35,71 miliar. Mengutip salinan putusan pengadilan, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub baru akan dibayar setelah waktu tenggang atau grace period selama enam tahun pasca-homologasi. Sedangkan utang bunga harus langsung dibayar per bulan, selama delapan tahun pascahomologasi.

Rinciannya, utang bunga denominasi dolar AS sebesar 2 persen dan utang bunga mata uang rupiah sebesar 4,75 persen selama dua tahun pertama. Untuk tahun ketiga dan keempat, dikenakan utang bunga sebesar 3 persen untuk dolar AS dan sebesar 5,5 persen untuk mata uang rupiah.

Beban bunga sebesar 4 persen dan 6,5 persen masing-masing dibebankan untuk utang valas dan rupiah di tahun kelima dan keenam. Sedangkan tahun ketujuh dan kedelapan, Sariwangi dan Indorub dibebankan membayar utang bunga sebesar masing-masing 5 persen dan 7,5 persen untuk denominasi dolar AS dan mata uang garuda.

Nah, kewajiban senilai $416 ribu dan $42 ribu milik Sariwangi dan Indorub, hanyalah baru utang bunga pada tahun pertama terhadap ICBC. Tagihan utang bunga ini seharusnya dicicil tiap bulan pasca-homologasi. Namun, dalam perjanjian perdamaian sekaligus juga disepakati bahwa pembayaran dapat ditangguhkan selama 12 bulan dan bisa dilunasi pada 9 Oktober 2016.

Namun, Sariwangi maupun Indorub tidak pernah melakukan pembayaran utang bunga bahkan sampai dengan tahun berikutnya yaitu 9 Oktober 2017. Pembayaran baru dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp500 juta dan berlangsung secara berkala sampai dengan Agustus 2018. Ini pun hanya datang dari pihak Indorub, tanpa ada kepatuhan dari Sariwangi.

Pada perjanjian utang berdasarkan cross default yaitu perjanjian tanggung-menanggung alias tanggung renteng, maka jika Sariwangi tidak membayar utang bunga, Indorub terkena getah untuk membayar. Sehingga, ketika Sariwangi tidak bayar dan melakukan wanprestasi, maka Indorub juga dinyatakan demikian.

Catatan ICBC, hingga 24 Oktober 2017, setelah ditambahkan bunga total nilai tagihan Sariwangi senilai Rp288,932 miliar dan Indorub sebesar Rp33,827 miliar. Rincian kewajiban senilai Rp1,05 triliun untuk tagihan Sariwangi berasal dari 5
kreditur separatis (kreditur yang memegang jaminan) senilai Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (kreditur yang tak memegang jaminan) Rp334,18 miliar, dan kreditur preferen (kreditur yang haknya jadi prioritas) senilai Rp1,21 miliar.

Untuk Indorub, kewajiban utang senilai Rp35,71 miliar dengan rincian 5 kreditur separatis senilai Rp31,50 miliar, 19 konkuren senilai Rp3,28 miliar, dan preferen sebesar Rp922,81 juta.

2.     Apa hubungan sariwangi dengan unilever ?

Manajemen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menegaskan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW) bukan merupakan bagian atau anak usaha dari PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), Maria Dewantini Dwianto, menuturkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk produksi merek teh Sariwangi. Akan tetapi, perseroan sudah tidak bekerja sama dengan SAEA.

Sebelumnya, Unilever Indonesia bertindak sebagai distributor teh Sariwangi. Unilever Indonesia akuisisi merek Sariwangi pada 1989. Sedangkan SAEA berdiri sendiri dan memiliki infrastruktur.

"Saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerja sama apa pun dengan SAEA. Unilever tetap produksi teh Sariwangi sehingga teh Sariwangi akan terus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia," ujar Maria, seperti ditulis Kamis (18/10/2018).

Seperti diberitakan Liputan6.com sebelumnya, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Keputusan itu membuat Sariwangi dan Indorub resmi berstatus pailit.

"Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Kuasa Hukum Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners saat dihubungi Liputan6.com.

Berdasarkan keputusan pengadilan itu, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya disepakati pada 9 Oktober 2015.

Di PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang Rp 1,05 triliun. Adapun Indorub punya utang Rp 33,71 miliar kepada sejumlah bank, termasuk ICBC Indonesia.

Hingga 24 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi dan Indorub.

"Sariwangi tidak pernah membayar cicilan dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih," jelas dia.
Swandy menyatakan, setelah putusan ini hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus aset kedua perusahaan tersebut. "Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang," tuturnya.

3.     Bagaimana peran unilever terhadap sariwangi ?

PT SAEA menjadi rekan usaha Unilever dalam memproduksi teh celup dengan brand Sariwangi, dimana Unilever Indonesia bertindak sebagai distributor teh celup tersebut.

Sancoyo Antarikso, Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk menegaskan saat ini perusahaan memproduksi brand teh celup itu sendiri, serta sebagian dibantu dengan pihak ketiga yang ia sebut, third party manufacturer. Sayangnya ia tidak merinci siapa rekan yang digandeng untuk memproduksi Sariwangi itu.

UNVR berkomitmen untuk tetap menyediakan brand teh celup tersebut, dimana perusahaan mengklaim teh tersebut sebagai market leader di segmennya.

"Sariwangi masih tetap menjadi pemimpin pasar teh celup di Indonesia," ujar Sancoyo kepada Kontan.co.id, Kamis (18/10).

Mengenai berapa kemampuan volume produksi Unilever untuk teh celup itu, Santiko tidak dapat memberikan detilnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan Kontan.co.id, tercatat bahwa mantan rekan UNVR yakni PT SAEA saja mampu memproduksi kurang lebih 40.000 ton-50.000 ton teh celup setiap tahunnya.

Mengenai kompetisi di tengah banyaknya produk teh celup dan teh olahan lainnya, Unilever tak merasa khawatir dan tetap maju dengan kemampuan bisnisnya yang adaptif. "Sebab kami akan terus berinovasi," sebut Sancoyo.

Adapun jauh-jauh hari, UNVR sempat melakukan pembaruan untuk segmen teh celup dengan merilis brand produk Sarimurni.

Menurut laporan keuangan tahun 2017, kategori teh ini berhasil memberikan pertumbuhan yang positif serta peningkatan marjin yang signifikan karena harga komoditas yang lebih rendah dan karena adanya inisiatif penghematan.

UNVR menilai Sarimurni menunjukkan kinerja yang sangat kuat, cukup sukses meningkatkan pangsa pasar dan memposisikan diri sebagai pemimpin pasar pada segmen teh vanila. Unilever mengklaim Sarimurni tumbuh di atas pertumbuhan rata-rata segmennya di tahun 2017 lalu.

Menilik laporan keuangan perseroan sampai semester-I 2018, sektor makanan dan minuman (mamin) menyumbang 33% dari total pendapatan UNVR, yakni Rp 7,117 triliun. Capaian penjualan mamin naik mini kurang dari 1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp 7,110 triliun.

Sementara penyumbang terbesar berasal dari segmen home and personal care sebanyak Rp 14,06 triliun di semester-I 2018. Jumlah tersebut turun mini dibandingkan capaian di semester-I 2017 yang senilai Rp 14,15 triliun.

Secara total penjualan bersih UNVR tercatat turun sekitar 0,3% menjadi Rp 21,18 triliun dari sebelumnya Rp 21,26 triliun. Sedangkan laba bersih yang diperoleh pada paruh pertama tahun ini sebesar Rp 3,69 triliun, turun sekitar 0,5% dibandingkan tahun lalu yang mencatatkan nilai Rp 3,71 triliun.

4.     Bagaimana kondisi sariwangi sekarang terhadap produknya?

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memastikan produksi teh Sariwangi tetap berjalan, meski PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dinyatakan pailit. Hal ini karena Unilever telah membeli merek Sariwangi tersebut sejak 1989.

Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Maria Dewantini Dwianto mengatakan setelah brand Sariwangi dibeli Unilever, sebenarnya SAEA masih menjadi mitra sebagai penyuplai teh untuk Sariwangi.

"Jadi, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency itu bukan anak usaha dari Unilever. Namun, pernah menjadi mitra sebagai pemasok tehnya. Hanya saja saat ini pun sudah tidak menjadi mitra," kata Maria kepada Liputan6.com, Kamis (18/10/2018).

Saat ini Unilever sudah memiliki mitra pengganti untuk memasok bahan baku teh Sariwangi. Pemutusan kerja sama sudah diproses sejak awal 2018.

"Jadi, untuk produk teh Sariwangi tetap berproduksi, jangan khawatir," tegas dia.
Seperti diberitakan Liputan6.com sebelumnya, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Keputusan itu membuat Sariwangi dan Indorub resmi berstatus pailit.

"Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim, dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners saat dihubungi Liputan6.com.

Berdasarkan keputusan pengadilan itu, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya disepakati pada 9 Oktober 2015.

Di PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang Rp 1,05 triliun. Adapun Indorub punya utang Rp 33,71 miliar kepada sejumlah bank, termasuk ICBC Indonesia.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar